Kemendagri Sudah Terbitkan Izin Cuti Pilkada Ahok-Djarot
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Meski gugatan Undang-Undang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang ikut Pilkada masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, yang maju lagi dalam Pilkada diketahui sudah mengajukan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Soemarsono mengungkapkan, Ahok dan Djarot sudah mengajukan cuti sejak Selasa, 11 Oktober 2016 kemarin. Bahkan, izin cuti Ahok-Djarot juga sudah terbit.
"Betul sekali, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit izin cutinya," ujar Soni sapaan Soemarsono,kepada VIVA.co.id, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut Soni, tim perwakilan Ahok-Djarot sudah bisa mengambil surat keterangan tersebut guna diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi persyaratan yang ada.
Sebab, dalam Peraturan KPU 12/2016 tentang Kampanye Pilkada, diatur bahwa paling lambat surat keterangan cuti dari Kemendagri harus diserahkan ke KPU masing-masing daerah satu hari sebelum kampanye Pilkada dimulai.
"Jadi formal saja bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," ujarnya.
Dengan keluarnya izin cuti Ahok-Djarot tersebut, maka otomatis cuti keduanya akan berlaku mulai Jumat, 28 Oktober mendatang bertepatan dengan hari pertama kampanye Pilkada.
"Maka cuti akan otomatis berlaku pada hari pertama kampanye Pilkada 2017, yang jatuh pada Jumat 28 Oktober mendatang," ujar Soni.
(mus)