Kisruh PPP, Majelis Hakim: Harus Patuh Putusan Pengadilan
- Istimewa
VIVA.co.id – Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Patrialias Akbar Aswanto mengatakan, semua pihak yang terlibat perkara sah atau tidaknya sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah partai politik harus patuh dengan putusan pengadilan.
Dia menilai, ada beberapa teori yang berulang dan harus ada yang diperkuat untuk meyakinkan hakim. Meski begitu, ia menilai semua pihak partai politik harus patuh terhadap putusan pengadilan, sehingga apabila ada yang tidak menyetujui kubu lain yang disahkan pemerintah itu bisa dianggap melanggar norma.
"Jadi, coba diformulasikan kembali tentang mestinya semua harus patuh pada putusan pengadilan. Bukan intervensinya yang harus ditonjolkan, tapi putusan pengadilan yang tidak bisa diabaikan karena sudah inkrah. Sehingga kita bisa yakin melanggar norma apabila orang tidak patuh pada putusan pengadilan," kata Patrialis setelah sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Lanjutnya, jika dicermati kembali putusan a quo (pasal yang diuji), saya perkirakan hal tersebut tidak hanya merugikan satu kubu tetapi juga kubu lain. "Karena apabila ada yang bersengketa, mestinya yang berhak mengajukan calon adalah yang diputus oleh pengadilan," kata Patrialis.
Berdasarkan informasi, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama Dimyati Natakusumah menggugat ketentuan kepengurusan partai politik yang berselisih, khususnya untuk pasal 40 ayat 3 UU Pilkada.
Dalam gugatannya, Djan Faridz merasa telah dirugikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 8-11 April 2016 yang memenangkan kubu Romahurmuziy.
Padahal, Djan Faridz dinyatakan sah sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
(mus)