Permendagri Baru, Kepala Daerah Tak Bisa Asal Ganti Pejabat
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016, menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal itu didasarkan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016
Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan dari tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin 17 Oktober 2016.
Menurut permendagri ini, Mendagri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Terkait usulan permohonan tersebut, dalam permendagri ini disebutkan bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk usulan permohonan dari pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat wali kota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.
Permendagri tersebut juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Permendagri juga memuat soal pertanggungjawaban pelaksanaan wewenang yang didelegasikan tersebut.
“Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap enam bulan kepada Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.