Dilaporkan ke MKD, Ini Pembelaan Ade Komaruddin
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena persoalan perebutan mitra kerja antara Komisi VI dan Komisi XI soal BUMN terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). Akom dituduh melanggar kode etik terkait pembahasan permintaan persetujuan DPR atas rencana aksi korporasi berupa right issue empat BUMN.
"Saya selaku ketua DPR bersama pimpinan DPR pada umumnya bekerja berdasarkan patokan UU. Bekerja untuk rakyat ada regulasinya. Yang saya lakukan tentang hal ini tidak lebih dari ingin agar kita berprinsip teguh pada UU yang ada," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.
Ia melanjutkan terkait dengan PMN, aturannya tidak hanya berpegang pada UU BUMN tapi juga UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kita pelajari sama-sama supaya kita fair terhadap UU. Jangan-jangan saya juga salah menafsirkan UU itu. Tapi saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," kata Ade membela diri.
Ia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat pengganti badan musyawarah (bamus) di DPR. Kesimpulan rapat pengganti bamus Komisi VI dan Komisi XI harus berbicara atas pertentangan ini.
"Disimpulkan coba silakan bicara lah. Tapi tidak ada ujung pangkalnya," kata Ade.
Selanjutnya, ia menceritakan delapan anggota Komisi VI menghadap pada Ade mendesaknya agar untuk meneken PMN cukup dengan keputusan Komisi VI. Saat itu ia hanya merespons pertemuan dengan anggota Komisi VI persoalan itu harus menunggu Wakil Ketua DPR yang membidangi Komisi VI Agus Hermanto yang sedang ke luar negeri dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berada di luar kota.
"Sepulang mereka (wakil ketua DPR) kita bicara begini keadaannya. Saya ingin semua sesuai tupoksi masing-masing. Selesai dengan Komisi VI, lalu saudara Teguh ketemu dengan saya di kantor, saya rekomendasikan supaya ketemu mereka berdua (Wakil Ketua DPR). Itu rentetan Komisi VI semua ya," kata Ade.
Ia menekankan dalam keyakinan hukumnya, akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan dengan catatan tak boleh melanggar undang-undang yang ada. Ia pun melanjutkan juga didatangi pimpinan dan anggota Komisi XI Melchias Mekeng dan Said Abdullah.
"Saya sampaikan, saya sependapat dengan Anda. Ini menyangkut PMN, saya bilang sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Oke silakan, sebaiknya supaya komunikasi bagus silakan saudara Said komunikasikan dengan menteri BUMN," kata Ade.
Akhirnya, Said pun berkomunikasi dengan Sesmen melalui pesan singkat. Lalu terjadilah pertemuan di ruangannya. Yang hadir ketika itu, Komisi XI, Sesmen BUMN, dan sejumlah pihak BUMN.
"Saya tak tahu apakah mereka penerima atau bukan (PMN). Yang pasti penerima cuma 4, saya lihat lebih dari 4. Ya mungkin sekaligus ingin tahu perkembangannya bagaimana. Karena ini rentetan panjang. Ini masih banyak PMN yang harus dapat keputusan berikutnya di masa yang akan datang. Bukan hanya 4 ini. Yang 4 ini didesak karena jadwal mereka ini soal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR," kata Ade.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi antara Sesmen dengan Melchias. Dalam persoalan ini ia berpatokan agar putusan yang diteken pimpinan bulat. Sehingga tak ada celah sedikit pun orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan PMN ini.
"Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya. Tidak ada celah kemudian nanti dipandang pihak lain sebagai melanggar hukum dalam pengambilan keputusan. Sempurna lebih baik. Sempurna saja belum tentu kita mencapai kesempurnaan secara keseluruhan. Yang sempurna belum tentu sempurna juga. kesempurnaan milik Tuhan," kata Ade.
Lalu ia pun pergi dinas ke Tazmania dan terjadi rapat antara Komisi XI dengan menteri BUMN. Ia mewanti-wanti pada sekjen DPR agar jangan sampai aksi koorporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.
"Alhamdulillah didapat dari Komisi VI sudah lama dan Komisi XI yang terjadi dan clear (sama-sama menyetujui pemberian PMN pada 4 BUMN). Tidak ada masalah sedikit pun. Kalau soal teman-teman mau di MKD ya saya tak tahu pikiran teman-teman bagaimana. Tanya ke mereka yang meneken itu," kata Ade.
Sebelumnya, Ade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memindahkan mitra kerja Komisi VI, BUMN ke Komisi XI. Pelapor Ade ke MKD, Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengatakan telah melaporkan Ade karena telah memindahkan BUMN yang menjadi mitra kerjanya menjadi mitra kerja Komisi XI. Bowo mengklaim laporannya ini telah diteken 36 anggota Komisi VI DPR.
(mus)