Baru 36 Orang yang Daftar Jadi Anggota KPU-Bawaslu

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pendaftaran untuk ikut seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, telah resmi dibuka. Hingga Kamis, 13 Oktober 2016 kemarin, sudah ada 36 orang yang menyerahkan berkas untuk ikut di seleksi.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana mengatakan, 36 orang yang mendaftar ini datang dari berbagai daerah dan berbagai profesi.

"Mereka terdiri dari akademisi, pegawai swasta, advokat, PNS, penyelenggara pemilu, dan guru," kata Betti dalam siaran persnya, Jumat 14 Oktober 2016.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Betti menyebut peranan anggota KPU dan Bawaslu sangat penting. Dia menilai keduanya mempunyai peranan untuk melahirkan pemimpin yang baik, di daerah maupun pusat.

"Untuk itulah Tim Seleksi KPU/Bawaslu mengundang putera/puteri terbaik Indonesia yang berintegritas tinggi, punya kemampuan kepemimpinan yang baik, independen dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, untuk turun tangan, dan ikut seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022," ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Betti mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah. Seperti Aceh, Palembang, Manado, Kupang, Balikpapan, hingga Jayapura.

Menurut dia, masyarakat menyambut antusias yang dilakukan ini. Baik itu akademisi, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat hingga LSM.

"Tim Seleksi mendorong para ahli yang akrab dengan penyelenggaraan pemilu, ahli dalam bidang teknologi informasi, hukum, logistik, keuangan, komunikasi massa untuk mendaftar," kata dia.

Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022, akan berakhir pada 3 November 2016 pukul 16.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh di www.kemendagri.go.id.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024