Perppu Kebiri Jadi UU, Pemerintah Harus Siapkan Eksekutor
- VIVA.co.id/hellosehat.com
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengakui masih ada perdebatan soal eksekutor kebiri sebelum Undang Undang (UU) Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri disahkan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keberatan dan tidak bersedia menjadi bagian dari eksekusi hukuman kebiri.
Saleh menilai, DPR dan pemerintah sudah menyepakati lolosnya undang-undang ini. Oleh karena itu pemerintah dipercaya sudah menyiapkan solusi dan aturan terusan dari undang-undang tersebut. Â
"Pemerintah tentu sudah mengantisipasi keberatan IDI. Saatnya pemerintah memberikan penjelasan terkait solusi itu," kata Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Saleh meyakini bahwa setiap pihak tidak ingin perundang-undangan yang sudah disepakati tidak bisa terlaksana. Apalagi jika aturan tersebut dinilai bermaksud baik yakni untuk meminimalisasi kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini memang tidak mudah. Apalagi alasan IDI juga cukup rasional. Mereka tidak mau melanggar sumpah dan kode etik kedokteran yang menjadi pegangan mereka," ujar Saleh.
Mengenai adanya opsi menugaskan dokter di lembaga pemasyarakatan maupun dokter di rumah sakit Kepolisian, Saleh menanggapi normatif.
"Kalau pun itu dijadikan solusi, pemerintah tentu perlu memberikan penjelasan. Paling tidak, masyarakat mengetahui bahwa undang-undang tersebut siap diimplementasikan dengan baik," kata Politikus PAN ini. (ase)