DPR Sahkan Perppu Kebiri

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Sidang Paripurna DPR pada Rabu, 12 Oktober 2016, mengagendakan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Saat permintaan persetujuan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera sempat menolak. Situasi itu membuat pimpinan sidang Agus Hermanto menskors sidang untuk lobi-lobi.

Usai lobi, Agus kemudian mempersilakan kedua Fraksi untuk menyampaikan pernyataannya. Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan Fraksinya tetap menolak Perppu ini.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

"Apabia mayoritas menyetujui, maka kami hormati. Dengan catatan, Gerindra belum menyetujui sebagai satu Fraksi," kata Sara.

Sara menyatakan, setelah disetujui, maka dia meminta ada revisi UU Perlindungan Anak, agar muatannya bisa lebih komperhensif lagi. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

"Dalam melindungi perempuan dan anak dengan jujur, maka Fraksi PKS bisa disetujui diterima, untuk direvisi kekurangannya," kata Jazuli.

Setelah menerima masukan itu, Agus kemudian menanyakan kembali persetujuan sidang ini agar Perppu bisa disahkan menjadi Undang Undang.

"Kami tanyakan kepada bapak ibu, apakah RUU Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak dapat disetujui denga catatan kedua fraksi tersebut?" tanya Agus.

"Setujuuuu," jawab peserta sidang secara serempak. (ase)

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021