Paripurna DPR Masih Alot soal Perppu Kebiri

Ruang Sidang Paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dibawa kembali ke Sidang Paripurna DPR hari ini.

Sidang Paripurna DPR tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Sebelum mengambil keputusan, Agus kembali menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap perppu yang memuat hukuman kebiri tersebut.

"Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bisa disahkan menjadi UU?" tanya Agus di Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Pada kesempatan itu, hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya tanpa catatan. Hanya Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menyatakan tak setuju.

Rahayu Saraswati dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa fraksinya setuju dengan semangat perlindungan anak dan pemberatan hukuman pada pelaku. Namun hukuman kebiri dinilai belum menjadi solusi yang tepat untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Indah dilihat tapi kosong di dalamnya. Ini pemberian harapan palsu kepada anak Indonesia. Kami berharap ada solusi yang lebih komprehensif, kami menolak (jadi UU)," kata Rahayu Saraswati yang kerap disapa Sara itu.

Senada dengan Sara, Politikus PKS Ledia Hanifa juga beranggapan bahwa perppu soal kebiri ini bukanlah solusi untuk perlindungan anak. Menurutnya, masalah pelaku kejahatan bukan sekadar menghilangan libido pelaku.  

"Ini bukan solusi satu-satunya, bukan hanya karena libido tapi bisa jadi karena psikis," ujar Ledia.

DPR Gelar Paripurna Bahas RUU APBN 2022

Oleh karena  belum bisa mencapai persetujuan semua fraksi, Agus memutuskan dilakukan lobi fraksi khususnya terhadap PKS dan Gerindra.  

"Sesuai dengan peraturan tata tertib dan UU MD3, kita melaksanakan lobi terlebih dahulu," kata Agus.

DPR Sahkan RUU Otonomi Khusus Papua Jadi Undang-undang
Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022