Perppu Kebiri Diparipurnakan DPR Hari Ini
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna pada Rabu 12 Januari 2016 ini. Salah satu agenda adalah terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.
"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," seperti tertera dalam agenda sidang.
Banyaknya kekerasan terhadap anak menjadi alasan didesaknya pengesahan Perppu yang memuat hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seks tersebut.
Namun jika disahkan, Komisi VIII DPR juga akan mengawasi implementasi hukuman itu, terutama dari sisi peraturan-peraturan turunannya. Komisi VIII akan melihat keseriusan pemerintah dalam hal ini.
"Kami akan dorong dari sisi pengawasannya, sampai sejauh mana pemerintah serius mengimplementasikan Undang-undang ini," kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq.
Sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.