Digugat Irman Gusman ke Pengadilan, Ini Pembelaan BK DPD

Para anggota Dewan Perwakilan Daerah saat menggelar sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa merespons gugatan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait pemecatannya sebagai Ketua DPD RI.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

"Akan hadapi secara hukum. Saya kirim pesan supaya dia mengundurkan diri. Supaya tak usah diberhentikan lewat pengacaranya. Dia tak berkeinginan mundur," kata Fatwa di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Saat ditanya gugatan tersebut diajukan lantaran BK DPD tak melakukan klarifikasi ke Irman untuk memecatnya, Fatwa menuturkan, BK DPD dalam posisi tak bisa mengklarifikasi Irman secara langsung.

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

"Kan dia ada dalam tahanan. Dan sesuai perintah tata tertib saya sebagai Ketua BK menjalankan tugas," kata Fatwa.

Sebelumnya, di tengah proses Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memilih pengganti Irman Gusman sebagai ketua DPD, kuasa hukum Irman Gusman mendatangi gedung DPD untuk menyampaikan surat resmi keberatan.

Irman Gusman Beri Kejutan di PSU DPD RI Sumbar, Lolos Senayan?

Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A. Latief mengatakan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi 708 di PN Jakarta Selatan.

"Di situ kami sampaikan, pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tata tertib DPD, dan tata acara di BK DPD," kata Mujahid di Gedung DPR.

Dalam gugatan tersebut, dia mengajukan permintaan agar menyatakan pemberhentian Irman Gusman itu dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum. Kedua, ia juga meminta majelis hakim agar status dan hak-hak Irman dinyatakan dalam keadaan status quo.

Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman di PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2024