Kemendagri: Runyam Kalau MK Batalkan Kewajiban Cuti Petahana

Ahok Ikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melayangkan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Alasan uji materi tersebut, karena kewajiban cuti bagi calon petahana dinilai melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan bahwa akan jadi masalah jika MK memutuskan untuk membatalkan kewajiban cuti Pilkada bagi petahana. Apalagi jika putusan tersebut lewat dari bulan Oktober.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Kemendagri saat ini sudah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk tujuh provinsi yang menggelar Pilkada, antara lain DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Bahkan, pelantikan pelaksana tugas (Plt) tersebut pun akan dilakukan di kantor Kemendagri berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri pada akhir bulan ini yakni Rabu, 26 Oktober 2016, nanti.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Kalau putusan MK memutuskan begitu jadinya runyam karena pelaksana tugas dicabut lagi. Paling lambat menurut saya 24 diputuskan," kata Sumarsono di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.

Pada hari yang sama juga surat keputusan (SK) penugasan plt bagi daerah petahana akan diserahkan. Penyerahan SK plt tersebut dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) daerah dengan petahana.

"Jadi kalau tanggal 25 Oktober 2016 penyerahan SK penugasan plt bagi petahana bupati/walikota. Nah, 26 Oktober 2016 dilakukan penyerahan SK plt untuk tingkat provinsi," kata Sumarsono.

Usai dilantik, plt gubernur akan langsung bekerja mulai 28 Oktober 2016, bersamaan dengan masa kampanye Pilkada yang dimulai sampai empat bulan kedepan atau awal Februari 2017.

"Pemberlakuan operasional plt tanggal 28 Oktober," katanya.

Sumarsono melanjutkan, hingga saat ini, Ahok belum juga mengajukan cuti. Meski Ahok telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk cuti di luar tanggungan negara selama kampanye Pilkada.

"Kalau Pak Ahok cutinya menunggu putusan MK. Kalau belum cuti, kami (tetap) berikan (cuti) sebelum masa kampanye. Dasar cuti itu waktu mencalonkan mereka sudah tanda tangani surat kesanggupan. Itu yang kemudian jadi dasar dari pusat dengan atau tanpa permohonan. Jadi sebenarnya mengajukan atau tidak tetap diproses cuti," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya