PAN: Amandemen Capres 'Orang Indonesia Asli' Bisa Dilakukan
VIVA.co.id – Majelis Permusyawartan Rakyat kini tengah membahas terkait dengan amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Semua usulan, termasuk klausul calon presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli, bisa dibahas.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional MPR, Saleh P Daulay, mengatakan memang MPR melalui Badan Pengkajian, kini tengah mengkaji berbagai usulan. Diantaranya soal GBHN dan DPD.
"Ada juga usulan penyempurnaan dalam sistem politik, sosial, dan ekonomi kita. Tentu ada banyak sumbang pemikiran yang disampaikan. Pemikiran-pemikiran itu tentu akan disinergikan dengan hasil kajian badan pengkajian MPR," jelas Saleh kepada VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.
Mengenai usulan capres atau cawapres harus orang Indonesia asli, Saleh mengatakan sangat bisa diusulkan. Setelah itu, akan menjadi pembahasan oleh fraksi-fraksi yang ada.
"Jika memang itu dikehendaki oleh rakyat, usulan itu bisa saja diteruskan," kata Saleh.
Pada Pasal 6 UUD 1945 pada teks asli atau sebelum diamandemen, memang disebutkan bahwa calon presiden adalah warga negara Indonesia asli. Namun setelah diamandemen, kemudian diubah menjadi warga negara Indonesia saja tanpa ada kata asli.
Untuk itu, Saleh mengingatkan, usulan amandemen terkait syarat calon Presiden itu harus benar-benar dikaji terlebih dahulu. Menurut dia, harus dikaji betul apa makna dari kata Indonesia asli, yang dicantumkan oleh pendiri bangsa ini.
"Kita tentu perlu menelusuri jejak sejarah konstitusi kita. Kita perlu menggali alam pikiran para pendiri negara. Dengan demikian, perubahan dan penambahan yang dilakukan tidak lari dari substansi yang dimaksudkan ketika itu," kata dia.
(ren)