MKD Segera Panggil Ruhut Sitompul

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses aduan dari seorang advokat bernama Supyadi terhadap Ruhut Sitompul, terkait ucapan Ruhut kepadanya di media sosial Twitter. MKD pun telah memanggil sang pelapor, beserta bukti yang dibawa oleh Supyadi.

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2016.

Selain itu, Sudding mengatakan MKD juga mendengarkan keterangan ahli IT, Rudy Alamsyah, untuk melihat keabsahan bukti yang disampaikan Supyadi.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

"Itu sudah diteliti, membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan dan sebagainya," ujar politikus Partai Hanura ini.

Setelah ini, MKD akan segera menindaklanjuti dengan memanggil sang terlapor, yakni Ruhut. MKD akan mencari waktu yang lowong untuk memanggil anggota Komisi III DPR itu.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," katanya.

Sebelumnya, selain pernah diadukan ke MKD karena pernah mempelesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet, Ruhut Sitompul ternyata pernah beberapa kali diadukan ke MKD.

Salah satu aduan adalah dari seseorang bernama Supiyadi, yang mengaku pernah mendapat ucapan tidak pantas dari Ruhut di media sosial Twitter.

"Di mana dalam Twitter, yang bersangkutan (Ruhut) ada kata-kata, atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik. Sehingga, yang bersangkutan (Supriyadi) menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInal

Partai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025