Syarat bagi Partai Politik Baru Dinilai Harus Ketat

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai persyaratan ketat dalam verifikasi partai politik baru di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memang diperlukan. Persyaratan itu juga menurutnya pernah dilalui oleh Nasdem saat pertama kali mengikuti verifikasi. Saat itu, Nasdem lolos verifikasi, sementara beberapa yang lain tidak.

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

"Persyaratan yang sama saat Nasdem ikut verifikasi. Dan ternyata hanya Nasdem yang memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu di antara partai baru saat itu," kata Plate kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, penataan partai politik sudah seharusnya dibuat secara lebih baik, lebih ketat dan lebih teratur. Hal itu juga menurutnya dalam rangka restrukturisasi parpol dan juga fraksi di DPR.

Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

Dia juga kemudian menyinggung soal restrukturisasi Fraksi di DPR melalui pemilu dengan menaikkan persyaratan parliamentary treshold dari 3,5 persen pada Pemilu 2014 menjadi 7 persen pada Pemilu 2019.

"Hal ini perlu ditetapkan segera agar tersedia cukup waktu bagi parpol untuk melakukan penyesuaian, pembenahan dan sosialisasi yang dibutuhkan masing-masing parpol," ujar Plate.

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

Sebelumnya, dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum ke Kemenkumham, baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan lolos verifikasi.

Kemenkumham menyatakan, pendaftaran badan hukum parpol meliputi verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama 45 hari sejak dokumen diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara syarat untuk menjadi badan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025