Syarat bagi Partai Politik Baru Dinilai Harus Ketat

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai persyaratan ketat dalam verifikasi partai politik baru di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memang diperlukan. Persyaratan itu juga menurutnya pernah dilalui oleh Nasdem saat pertama kali mengikuti verifikasi. Saat itu, Nasdem lolos verifikasi, sementara beberapa yang lain tidak.

Parpol Capek Sehingga Berefek pada Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun, Kata Pakar Ilmu Politik

"Persyaratan yang sama saat Nasdem ikut verifikasi. Dan ternyata hanya Nasdem yang memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu di antara partai baru saat itu," kata Plate kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, penataan partai politik sudah seharusnya dibuat secara lebih baik, lebih ketat dan lebih teratur. Hal itu juga menurutnya dalam rangka restrukturisasi parpol dan juga fraksi di DPR.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Dia juga kemudian menyinggung soal restrukturisasi Fraksi di DPR melalui pemilu dengan menaikkan persyaratan parliamentary treshold dari 3,5 persen pada Pemilu 2014 menjadi 7 persen pada Pemilu 2019.

"Hal ini perlu ditetapkan segera agar tersedia cukup waktu bagi parpol untuk melakukan penyesuaian, pembenahan dan sosialisasi yang dibutuhkan masing-masing parpol," ujar Plate.

Surya Paloh Berharap NasDem Bukan Cuma Jadi Partai Pelengkap

Sebelumnya, dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum ke Kemenkumham, baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan lolos verifikasi.

Kemenkumham menyatakan, pendaftaran badan hukum parpol meliputi verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama 45 hari sejak dokumen diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara syarat untuk menjadi badan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Bawaslu RI mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024