Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi, Siap Akuisisi Kubu Lain
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), yang didirikan dan dipimpin oleh Raja Dangdut Rhoma Irama, tidak lolos verifikasi sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bila tidak lolos, partai yang bersangkutan tidak bisa jadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Tidak lolosnya Partai Idaman, diakui Rhoma, karena terganjal waktu saat harus memenuhi persyaratan berkas, seperti yang tertulis dalam Undang-undang Partai Politik.
"Kami dengan baik, terima apa pun keputusan Kemenkumham. Karena, memang saat deadline penyerahan berkas pada 29 Juli, kami tidak punya waktu lagi untuk menyerahkan berkas secara penuh," kata Rhoma di DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Minggu 9 Oktober 2016.
Meski demikian, Rhoma menjelaskan, persyaratan berkas yang diserahkan partainya sudah lebih dari 90 persen. Sehingga, saat ini pihaknya akan mengambil jalan akuisisi atas partai lain, yang sudah berbadan hukum, agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Tingkat kecamatan yang kami kurang sedikit, kurang dua persen. Ada 73 partai, dan kami sudah seleksi itu semua. Kami sudah berdialog dengan empat partai, yang Insya Allah minggu ini juga kita akan menandatangani akta notaris," jelasnya.
Saat disinggung nama empat partai yang dimaksud, Rhoma enggan mengungkapkannya lebih jauh.
"Saat ini belum bisa disebutkan. Nanti kalau sudah resmi, akan kita umumkan" ujarnya.
(ren)