Cara Tak Lazim Perindo Dapatkan Status Badan Hukum
- http://www.kemenkumham.go.id
VIVA.co.id – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang didirikan oleh Harry Tanoesoedibjo ternyata tidak mengurus sertifikat badan hukum partainya dari nol. Sebab ia menggunakan badan hukum partai politik lain yang akhirnya berganti nama menjadi Perindo.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly saat dikonfirmasi wartawan ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016.
"Perindo sudah ada badan hukumnya. Diambil partai lain dulu, kemudian ganti namanya. Jadi ada partai yang sudah berbadan hukum awalnya, lalu berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna tidak mempermasalahkan partai baru memakai jalur seperti itu untuk mendapat status badan hukum. Namun dia tidak bersedia membeberkan nama partai politik sebelumnya yang 'dicomot' status badan hukumnya itu lalu berganti nama menjadi Perindo.
Yang jelas, kata Yasonna, berdasarkan aturan, Perindo kini setara 72 partai lain yang mengantongi sertifikat berbadan hukum. Meskipun untuk mengikuti pemilu, nantinya harus melewati persyaratan lagi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau mau ikut pemilu syaratnya ada lagi. Belum tentu 72+1 bisa ikut pemilu," kata Politikus PDIP itu.
Adapun hari ini, Menkumham mengumumkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia yang diketui Grace Natalie juga lolos verifikasi badan hukum. Sementara empat partai lainnya, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia, tidak lolos karena terganjal peryaratan administrasi kepengurusan.