Partai Bentukan Rhoma Irama Gagal Lolos Seleksi

Pelantikan 18 DPW Partai Idaman
Sumber :
  • Antara/Zarqoni Maksum

VIVA.co.id – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang didirikan oleh Raja Dangdut, Rhoma Irama, tidak lolos verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham).

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, memang banyak partai yang tidak lolos karena terganjal peryaratan yang tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Utamanya mengenai persyaratan administrasi kepengurusan, termasuk Partai Idaman.

"Sebagian besar partai baru ini tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," kata Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016.

Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

Menurut Yasonna, dalam persyaratannya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi. Kemudian, kepengurusan di setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.

Untuk diketahui, dari lima partai baru yang diverifikasi oleh Kemenkumham, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang lolos. Partai itu diketuai oleh Grace Natalie .

Adapun empat partai yang tidak lolos yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025