Djarot: Jangan Gunakan Agama untuk Kepentingan Politik

Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat usai tes psikologi di Mintoharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai tidak etis, jika menggunakan ayat agama untuk kepentingan politik. Apalagi, jika menggunakan potongan ayat suci Alquran untuk menggiring pemilih untuk tidak memilih calon tertentu.

Djarot: Ahok Minta Pendukungnya Tak Golput

"Agama itu hal yang luhur, hal yang mulia, dan kita harus hargai setiap pemilih di Jakarta berhak menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya," kata Djarot, yang juga menjabat sebagai ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, saat memberi pelatihan saksi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Oktober 2016.

Menurut Djarot, ia tidak pernah menggunakan ayat agama untuk menggiring orang memilihnya. Daripada itu, dia mengimbau masyarakat, agar memilih pemimpin yang mau mendengar suara rakyat, berintegritas, dan bisa mengayomi seluruh warga masyarakat.

Haru, Djarot Dilepas dengan Iringan Arakan Delman

"Masyarakat Jakarta itu sudah cerdas, sudah bisa memilih memilah. Janganlah kita menggunakan agama untuk kepentingan politik," kata dia.

Terkait pelaporan koleganya Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kepada Bawaslu, Djarot menilai Bawaslu akan mempertimbangkan setiap laporan dengan objektif. "Bawaslu kan punya kajian sendiri," katanya.

Jabatan Berakhir, Djarot Mau Pamitan ke Ahok di Mako Brimob

Sebelumnya, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016 siang.

Ahok dilaporkan, karena dianggap rasis dan menghina agama Islam. Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu.

Menurut mereka, pernyataan Ahok tersebut sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum. Beberapa ketentuan hukum yang dilanggar Ahok menurutnya, yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (asp)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hasto: Ahok Belum Terdaftar Jadi Kader PDI Perjuangan

Jika berminat ke PDIP, ia harus ajukan keterangan tertulis dulu.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2019