Istana Tegaskan TNI Tak Boleh Berpolitik
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memastikan TNI tidak boleh berpolitik. Menurut dia, hal tersebut sudah tertuang dalam konstitusi, baik itu undang-undang hingga TAP MPR.
Itu dikatakan Pratikno, saat disinggung pernyataan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa TNI tidak punya hak suara sehingga seperti orang asing. Bahkan, Gatot menyebut mungkin dalam waktu 10 tahun lagi, TNI sudah bisa berpolitik.
"Rujukannya gampang saja kok, rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku, karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK dan kemudian dua undang-undang merujuk itu," jelas Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.
Ketetapan MPR yang dimaksud adalah TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Pada Pasal 5 ayat 2 tentang keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara, berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Sementara dua undang-undang yang dimaksud adalah, Undang Undang Pemilihan Legislatif dan Undang Undang Pemilihan Presiden. Sehingga, aturan konstitusi itu, tidak boleh dilanggar oleh TNI.
"Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi. Kalau enggak merujuk pada undang-undang, kalau enggak sesuai undang-undang, namanya melanggar undang-undang," kata mantan Rektor UGM itu.