Istana Tegaskan TNI Tak Boleh Berpolitik

Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memastikan TNI tidak boleh berpolitik. Menurut dia, hal tersebut sudah tertuang dalam konstitusi, baik itu undang-undang hingga TAP MPR.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

Itu dikatakan Pratikno, saat disinggung pernyataan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa TNI tidak punya hak suara sehingga seperti orang asing. Bahkan, Gatot menyebut mungkin dalam waktu 10 tahun lagi, TNI sudah bisa berpolitik.

"Rujukannya gampang saja kok, rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku, karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK dan kemudian dua undang-undang merujuk itu," jelas Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Pada Pasal 5 ayat 2 tentang keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara, berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Sementara dua undang-undang yang dimaksud adalah, Undang Undang Pemilihan Legislatif dan Undang Undang Pemilihan Presiden. Sehingga, aturan konstitusi itu, tidak boleh dilanggar oleh TNI.

KSAD Dudung Dapat Gelar Kehormatan Luar Biasa dari Wali Nangroe Aceh

"Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi. Kalau enggak merujuk pada undang-undang, kalau enggak sesuai undang-undang, namanya melanggar undang-undang," kata mantan Rektor UGM itu.

Ilustrasi TNI

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Roadmap repatriasi hak militer Sumber daya pertahanan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024