Mendagri Tak Setuju Pejabat Negara Ikut Tim Pemenangan
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengimbau pejabat negara agar tak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon di Pilkada 2017 mendatang, terutama menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Sebab, keterlibatan mereka dinilai mengganggu kinerja.
"Saya sih sebagai Mendagri harap tidak usah kampanye. Kalau menteri, kepala lembaga kampanye kan repot," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Menurutnya, juru kampanye pasangan calon sudah cukup dari pengurus partai politik, dan anggota DPR yang merupakan kader partai.
"Jurkam sudah cukup, banyak anggota DPR yang bisa dan pengurus parpol di semua tingkatan," tegas dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pejabat negara yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara tetap harus mengajukan cuti, jika ikut berkampanye mendukung calon pada Pilkada. Apalagi jika mereka menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 61, ayat (1) dan (2), yang menyebutkan setiap kepala daerah, anggota legislatif, pejabat negara atau daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.Â
Surat itu harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kewajiban mengajukan cuti pada kegiatan kampanye ini meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, atau pemasangan alat peraga.
Keharusan cuti ini berbeda untuk peserta Pilkada, yang berstatus sebagai petahana. Mereka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye digelar.Â
Untuk diketahui, dalam susunan tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, tercantum nama Dono Prasetyo sebagai wakil ketua tim. Padahal, saat ini Dono menjabat sebagai Kepala Hubungan Luar Negeri dan Humas Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.