DPD Siapkan Pengganti Irman Gusman dari Indonesia Barat

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Farouk Muhammad mengatakan, usai penetapan pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, kini DPD masuk ke dalam tahapan menentukan pencari Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Pada hari ini, ditetapkan dalam paripurna. Statusnya Irman Gusman diberhentikan secara kelembagaan. Langkah selanjutnya ke panmus (panitia musyawarah)," kata Farouk di Gedung DPD, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Dia menjelaskan, rapat panmus dijadwalkan akan dilaksanakan besok untuk mempersiapkan perangkat pergantian Ketua DPD. Menurutnya, ada sekitar 40 orang dari Indonesia Barat, yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua DPD.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Musyawarah mufakat dahulu. Ada berapa orang, keluar satu nama tak usah dipilih lagi. Tinggal digabung dengan yang dua," kata Farouk.

Saat ditanya siapa calon yang kuat sebagai pengganti Irman. Ia mengatakan, belum mengetahui siapa saja yang dianggap calon kuatnya.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, DPD melakukan sidang paripurna luar biasa untuk penetapan keputusan Badan Kehormatan DPD RI tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.

Pergantian pucuk pimpinan DPD merupakan buntut dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satgas KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam, 16 September 2016. Bersama Irman juga diamankan tiga orang lain, yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke gedung KPK, Sabtu dini hari, 17 September 2016.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta. Kasus suap yang menjerat Irman ini, terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI. (asp)

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017