Mendagri Klaim KPK Setuju Dana Bantuan Parpol Naik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah dengan Komisi II DPR RI sepakat untuk menaikkan dana bantuan partai politik. Hanya saja, Tjahjo menyebut realisasi kenaikan masih menunggu perekonomian Indonesia untuk stabil.

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

"Kenaikan iya (naik). Tapi kapan, kami belum bisa menjamin waktunya, karena kondisi ekonomi kita. Kami tak bisa janji kapan naiknya. Ketua Komisi II kan juga bilang tidak menuntut kalau misal 2019 naik ya syukur, kalau lebih (lama lagi) ya tidak masalah" ujar Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Tjahjo mengakui jika dana bantuan untuk partai politik terbilang kecil. Namun, prioritas anggaran pemerintah saat ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan penanggulangan kemiskininan, demi mensejahterkan rakyat.

Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

"Sekarang memang kecil, per suara 108 rupiah. Soal kapan (waktunya), apakah tahun depannya lagi? Sepanjang ekonomi kita stabil (tidak masalah). Untuk sekarang, kesejahteraan, infrastruktur harus tercukupi. Kalau itu sudah saya yakin bisa dipenuhi (dana bantuan parpol naik)," ungkap Tjahjo.

Karena itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak bisa memastikan kapan tepatnya dana bantuan bagi parpol tersebut akan ditambah oleh Pemerintah.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

"Kami memahami, tapi DPR juga tidak ngotot dana parpol itu naiknya kapan, apakah tahun depan? Sampai kapan? Sampai anggaran negara stabil. Jadi infrastruktur, kesejahteraan sosial (dulu diproritaskan), nanti (dana bantuan parpol) baru bisa naik," kata dia.

Soal pengawasan, Tjahjo berujar, sudah didiskusikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan Tjahjo menyebut kedua lembaga juga menyetujui adanya kenaikan dana bantuan bagi parpol.

"Sudah dibicarakan secara detil, dengan KPK dan BPK. Pada prinsipnya keinginan semua lembaga itu setuju naik, tapi naiknya harus diimbangi dengan pengawasan," ujar Tjahjo.

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

Pengamat politik mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025