Pilkada Serentak 2017

Tidak Luluskan Calon, KPU Tak Takut Digugat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengingatkan partai politik yang kandidat calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan segera menyiapkan pengganti. Bila tidak maka sesuai peraturan calon kepala daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada dan partai politik tidak mempunyai kandidat dalam Pilkada 2017 mendatang.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Syarat ini mutlak," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.

Hadar menambahkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bila partai politik tidak segera menyiapkan pengganti.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Tidak ada. Dalam masa perbaikan dokumen bisa mengajukan perbaikan calon, ya itu besok batas terakhirnya," tegasnya.

Hadar tidak mempermasalahkan bila bila partai politik melakukan gugatan karena pasangan calon yang dijagokannya batal bertarung karena dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan ia mempersilakan partai politik melakukan gugatan.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Digugat enggak apa-apa, berdasarkan peraturan itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," katanya.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024