Tidak Luluskan Calon, KPU Tak Takut Digugat
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengingatkan partai politik yang kandidat calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan segera menyiapkan pengganti. Bila tidak maka sesuai peraturan calon kepala daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada dan partai politik tidak mempunyai kandidat dalam Pilkada 2017 mendatang.
"Syarat ini mutlak," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.
Hadar menambahkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bila partai politik tidak segera menyiapkan pengganti.
"Tidak ada. Dalam masa perbaikan dokumen bisa mengajukan perbaikan calon, ya itu besok batas terakhirnya," tegasnya.
Hadar tidak mempermasalahkan bila bila partai politik melakukan gugatan karena pasangan calon yang dijagokannya batal bertarung karena dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan ia mempersilakan partai politik melakukan gugatan.
"Digugat enggak apa-apa, berdasarkan peraturan itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," katanya.