Pilkada Serentak 2017

Tidak Luluskan Calon, KPU Tak Takut Digugat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengingatkan partai politik yang kandidat calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan segera menyiapkan pengganti. Bila tidak maka sesuai peraturan calon kepala daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada dan partai politik tidak mempunyai kandidat dalam Pilkada 2017 mendatang.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Syarat ini mutlak," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.

Hadar menambahkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bila partai politik tidak segera menyiapkan pengganti.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Tidak ada. Dalam masa perbaikan dokumen bisa mengajukan perbaikan calon, ya itu besok batas terakhirnya," tegasnya.

Hadar tidak mempermasalahkan bila bila partai politik melakukan gugatan karena pasangan calon yang dijagokannya batal bertarung karena dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan ia mempersilakan partai politik melakukan gugatan.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

"Digugat enggak apa-apa, berdasarkan peraturan itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," katanya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Ada beberapa provinsi sudah 100 persen dalam mengunggah C Hasil untuk tingkat provinsi. Yaitu Sulawesi Utara, Bengkulu, Jakarta, Gorontalo, bali, lampung, Sulawesi Barat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024