Anggota DPR Klaim Pemerintah Setuju Dana Parpol Ditambah

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya focus group discussion  antara Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

Hasil FGD menyepakati meningkatkan bantuan dana partai politik agar bisa mengurangi korupsi. Berapa besarannya, Lukman menyerahkannya pada pemerintah.

"Karena pemerintah punya kewenangan. Kami tak ada gambaran idealnya partai politik dapat berapa. Yang kami dengar kan dari FGD itu cukup besar, tapi kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat. Yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

Adapun untuk partai politik baru, ia mengatakan karena belum memiliki suara maka partai baru ini tidak akan mendapatkan bantuan. Tapi setelah pemilu dan dipastikan mendapatkan suara maka partai bersangkutan baru memperoleh bantuan.

"Kami dengar pemerintah sudah ajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) pada presiden tapi presiden belum berikan jawaban. Begitu keluar revisi PP nomor 5 tahun 2009 maka APBN menyesuaikan. Bola ada di pemerintah," kata Lukman.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Selama ini partai mendapatkan bantuan dana sebesar Rp108 per suara. Misalnya untuk PDIP sebagai partai dengan suara terbesar hanya mendapatkan Rp2,5 miliar. Menurutnya, dana tersebut tak cukup untuk membayar staf sekretariat apalagi kaderisasi.

"Itu kan amanah UU parpol dan UUD, dititipkan fungsi parpol untuk pendidikan politik kebangsaan. Ada partai yang melaksanakan dan tidak. Kalau ada alokasi anggarannya maka ada kewajiban bagi parpol melaksanakannya," kata Lukman.

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

Pengamat politik mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025