Ini Aturan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada DKI
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk selalu transparan dalam memberikan data mengenai dana yang akan digunakan pada saat kampanye nanti.
"Semua pasangan calon harus menyerahkan rekening dana kampanye pasca ditetapkan sebagai calon. Semua pemasukan dan pengeluaran yang terkait dengan kampanye itu nanti harus dilaporkan ke KPU," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di gedung KPUD DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2016.
Selain itu, bagi para relawan yang ingin menyumbangkan uang nya untuk pasangan calon gubernur ada batasan-batasan tertentu. Batasan untuk perorangan, nilainya berbeda dengan batasan untuk korporasi yang ingin menyumbang.
"Boleh saja, sumbangan individu ataupun korporasi. Tapi ada batasannya, maksimal Rp75 juta untuk individu, dan untuk perusahaan Rp750 juta. Kalau tidak melampaui itu boleh saja," ujar dia.
Sementara, untuk partai politik pengusung yang ingin menyumbangkan dana kepada salah satu kandidat, kata sumarno, tidak memiliki batas.
Meskipun begitu, Sumbangan yang masuk itu menurut Sumarno, harus jelas dari mana sumbernya dan para penyumbang juga harus jelas identitasnya dan jumlahnya.
"Kalau partai pengusung, itu boleh saja bebas. Yang diatur sumbangan dari luar saja. Kalau memang dari partainya boleh saja. Tapi harus transparan juga, kan harus menyerahkan dana khusus. Siapa identitasnya, nanti diaudit," tutur dia.