Pemerintah Siap Tambah Dana Bantuan bagi Partai Politik
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana menaikkan bantuan keuangan atau anggaran bagi partai politik (parpol) apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai angka 6 persen. Tjahjo mengatakan, dana parpol kata dia penting ditingkatkan karena selama ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan partai di daerah dan pusat.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dari Kemendagri, Soedarmo, mengatakan bahwa jika bantuan dana parpol dinaikkan, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Nomor 5 tahun 2009 harus mengalami perubahan. Namun perubahan PP tersebut juga harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tunggu keputusan Presiden perlu tidak revisi itu. Kalau itu direvisi, berarti ada kemungkinan kenaikan dana parpol," ujar Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 30 September 2016.
Soedarmo berujar, usulan untuk menaikkan dana parpol juga disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (bpk) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Usulan itu lantas dipertimbangkan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2009, partai politik mendapatkan bantuan sebesar Rp108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dana parpol sekarang kecil, per suara kan 108 Rupiah. Maka ada saran KPK, BPK dan ICW ditingkatkan. Tapi kan kami lihat kondisi keuangan negara makanya masih dipertimbangkan untuk meningkatkan itu (dana parpol)," lanjut Soedarmo.
Usulan tersebut, kata Soedarmo juga sudah disampaikan ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara.
"Kami sudah coba ajukan ke Presiden lewat Setneg revisi PP itu. Ajukan izin prakarsa merevisi PP 5/2009 tentang bantuan dana parpol," katanya.
Hanya kata dia, jika nanti dana parpol ditambah, maka setiap parpol akan dibebani pertanggungjawaban yang lebih berat. Sebagaimana peraturan dari BPK, laporan pertanggungjawaban parpol harus lebih detail.
"Selama ini kan tidak begitu detail pertanggungjawaban dana parpol, kalau nanti sudah revisi dan ada peningkatan, harus rinci," kata Soedarmo.
(ren)