Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing untuk ikut Pilkada masih tergolong minim. Sementara ini baru mencapai 327 pasangan di 101 daerah. Jika dirata-ratakan, di tiap daerah hanya ada dua hingga tiga pasangan calon.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, di Pilkada 2017, partai-partai politik belum ideal dalam mengusung calon kepala daerah.

Idealnya, dengan syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPRD, maka akan muncul 350 hingga  400 paslon dari jalur partai politik (parpol).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Namun faktanya, yang terjadi bahwa jumlah paslon dari jalur parpol hanya 247 dari 327 paslon atau 73 persen. Sementara dari calon perseorangan ada 80 paslon.

"Idealnya ada empat hingga lima pasangan calon (tiap daerah)," ujar Masykurudin dalam keterangannya, Kamis 29 September 2016.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Masykurudin berujar, jika semakin banyak paslon yang dimunculkan oleh parpol maka keberadaan adu gagasan dan program akan semakin besar pula. Sayangnya fakta tersebut justru berbanding terbalik. Kecenderungannya, banyak parpol yang justru hanya mendukung satu paslon yang sama yang imbasnya menghadirkan paslon tunggal.

"Konsentrasi partai politik inilah yang kemudian menjadikan faktor minimnya jumlah paslon di Pilkada 2017," kata dia.

Dengan kondisi itu, kata Masykurudin, ada gejala bahwa parpol semakin menutup ruang representasi pemilih dalam pencalonan pilkada dan memperkecil peluang kader untuk terlibat dalam seleksi pemimpin daerah.

"Sebab banyak partai politik mendukung pasangan calon tapi tidak sebanding dengan jumlah pasangan calon itu sendiri. Bangunan koalisi yang dibentuk bukan oleh parpol tapi oleh calon itu sendiri," katanya.

Diketahui dari data JPPR, partai dengan jumlah rekomendasi pencalonan terbesar yakni Partai Golkar (98 paslon), PDIP (89 paslon) dan Demokrat (89 paslon) lalu Nasdem (84 paslon), PAN (83 paslon), Gerindra (80 paslon), PKS (77 paslon), Hanura (71 paslon), PKB (71 paslon), PPP (68 paslon), PBB (31 paslon) dan PKPI (27 paslon).

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya