Fadli Zon Sindir Janji Ahok Tak Mau Gusur Bukit Duri
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penggusuran pemukiman warga di Kelurahan Bukit Duri, RW 9, 10, 11 dan 12, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016. Penggusuran ini menuai kecaman dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya penggusuran dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," kata Fadli, Rabu, 28 September 2016.
Fadli mengatakan, seharusnya Pemprov DKI menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan saat ini proses gugatan dari warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan. "Sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung. Tunggu keputusan pengadilan," ujar Fadli.
Dia mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun. "Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," kata Fadli.
Fadli meminta kepada Pemda DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mengambil tindakan dan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Apalagi jika dampaknya terkait dengan hidup banyak orang. "Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," kata dia.