MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding membenarkan MKD telah mengeluarkan surat pemulihan nama baik terhadap Setya Novanto.
Pemulihan ini sebagai tindak lanjut permohonan Novanto ke MKD, terhadap proses persidangan MKD atas pengaduan Sudirman Said, mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
"Kemarin, kami melakukan sidang terhadap permohonan peninjauan kembali terhadap Setya Novanto," kata Sudding, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 28 September 2016.
Menurutnya, bukti yang dihadirkan Sudirman berupa rekaman, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi, bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti. Sehingga, rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Berdasarkan putusan MK, kami menerima permohonan peninjauan kembali atas proses persidangan yang sudah dilakukan di MKD," kata Sudding.
Karena rekaman tersebut dianggap tak sah, maka atas dasar itu MKD menilai, tidak ada cukup bukti dalam proses persidangan di MKD. Sehingga, dirasa perlu untuk memulihkan harkat dan martabat Novanto.
"Kami, MKD, mengabulkan dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto. Kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengumuman ke publik. Tiap ada permohonan kami tindak lanjuti," ujar Sudding.
Berikut bunyi surat pemulihan nama Setya Novanto:
Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.
Surat ditanda tangani Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Persoalan rehabilitasi ini, merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat masih menjadi Ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Pencatutan itu direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat. (asp)