Mendagri Mengaku Giat Perjuangkan Kenaikan Gaji DPRD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih kurangnya peran strategis wakil rakyat di tingkat daerah tak lain karena dipicu masih rendahnya gaji dan tunjangan anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten.

Tjahjo menyatakan, dia sebenarnya telah berupaya agar penghasilan, tunjangan dan fasilitas bagi anggota DPRD naik, termasuk dengan mengajukan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya meyakinkan Bapak Presiden dan akhirnya sudah keluar tiga PP (peraturan pemerintah) untuk memperbaiki nasib anggota DPRD," kata Tjahjo usai Pertemuan Nasional I Partai Golkar di Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Tjahjo mengatakan, meski PP tersebut sudah siap, namun belum bisa direalisasikan dengan segera. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melambat.

"Sabar, setelah suasananya memungkinkan nanti kita realisasikan," kata dia lagi.

Tjahjo mengungkapkan, sebagai satu-satunya menteri yang telah lama menjadi anggota DPR, dia memahami kondisi anggota legislatif di daerah. Ia dalam kesempatan tersebut juga meminta agar para anggota DPR bisa membantu meloloskan kenaikan gaji dan tunjangan DPRD.

"Anggota DPR kan punya fasilitas dana reses yang besar. Jumlahnya bisa ratusan juta Rupiah. Anggota DPRD dana resesnya hanya terbatas," ujarnya.

Tjahjo juga sempat menyindir anggota DPR yang menurutnya enggan membantu agar para anggota DPRD mendapatkan kenaikan gaji tersebut melalui wewenang dan kebijakan mereka.   

Kenaikan Gaji PNS 2024 Bakal Diumumkan 16 Agustus 2023, Jadi Berapa?

"Padahal anggota DPRD itu yang pagi, siang, sore bertemu dengan konstituen di daerah," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.

(ren)

Inggris Hadapi Gelombang Aksi Mogok Terburuk Dalam 33 Tahun
Ilustrasi kursi majelis hakim

Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan P

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024