DPR Persilakan KPK Usut Ketua Komisi V
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara disebut menyeret nama Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis. Menanggapi hal ini, Komisi Hukum DPR mempersilakan KPK untuk mengusut kasus yang menjerat anggota di parlemen.
"Ya, tentu kalau di Komisi III sebagai komisi hukum mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan buktinya," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa 27 September 2016.
Mantan advokat ini mengatakan, KPK bisa menggunakan putusan hakim sebagai pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih dalam terhadap sebuah kasus.
"Dan karena fakta persidangan itu tertuang dalam sebuah putusan, maka itu bisa menjadi sebuah alat bukti, di samping alat bukti yang lain," ujar Arsul.
Proses pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Komisi V saat ini masih berjalan di KPK. Jika bukti permulaan sudah cukup, maka status Fary bisa menjadi tersangka.
"Kan sekarang ini kan (Fary) diperiksa menjadi saksi. Nah seseorang yang diperiksa menjadi saksi itu kan bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka kalau memang ditemukan dua alat bukti," kata Arsul.
Sebelumnya, anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti menyebut Fary adalah pelaku utama kasus dugaan suap ini. Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahkannya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 September 2016.
(ren)