Rawan Urusi Moral, Revisi KUHP Disoroti PBB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA.co.id – Pada Sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB yang diberlakukan kepada seluruh anggota PBB, Indonesia pada tahun 2012 menerima beberapa rekomendasi. Daftar Rekomendasi tersebut di antaranya menyangkut revisi KUHP soal potensi kriminalisasi dalam pasal-pasalnya.  

Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, mengatakan draf Rancangan KUHP berpotensi menimbulkan tingginya angka penghukuman atau over-kriminalisasi.

"Over-kriminalisasi atau kriminalisasi berlebihan artinya akan banyak perbuatan yang dikriminalisasi. Di KUHP buku kedua setidaknya membahas 500 tindak pidana baru di mana situasi tesebut ada kecenderungan terkait pasal kebebasan berekspresi," kata Supriyadi dalam acara media briefing laporan UPR organisasi masyarakat sipil ke PBB di Kawasan  Cikini, Jakarta, Senin, 26 September.

Sidang DPR RI Vs Sidang Rakyat, Mana yang Sebenarnya Mewakili Rakyat?

ICJR, Elsam dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat bahwa sebagian unsur tindak pidana dalam draf KUHP Indonesia tidak jelas, kabur serta memiliki ancaman pidana tinggi. Dalam keadaan tersebut, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kesewenangan akan semakin besar.

Di samping potensi kriminalisasi, Supriyadi juga mencatat banyaknya pasal moral yang tersebar dalam rancangan revisi  KUHP mulai dari pasal zina, pronografi, kumpul kebo hingga pencegahan kontrasepsi serta pasal lain yang berbasis moral. Hal inilah kata dia, menjadi perhatian PBB.

Agensi Iklan Mulai Dikuasai Asing, Negara Didesak Buat UU Periklanan

Selain itu, pasal mengenai hukuman mati juga dinilai masih belum jelas diatur dalam revisi KUHP tersebut.

(ren)

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021