Perpanjangan Izin Siar 10 TV Swasta Masih Digodok Kominfo
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, meyakini kementeriannya bisa menyelesaikan proses izin perpanjangan siaran televisi swasta yang jatuh pada 16 Oktober 2016.
"Kesepakatannya tanggal 3 Oktober (rapat bersama KPI dan Komisi I). Saya harap sampai 16 Oktober bisa diselesaikan. Bahwa ada beberapa catatan, ya," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Ia menekankan harus diakui antara Kominfo, KPI, dan Komisi I tidak pernah disiapkan langkah sistematis bagaimana mengevaluasi 10 tahun masa siaran untuk memperpanjang izin siaran.
"Jadi pada tahun lalu mulai sibuk. Kominfo siapkan review tiap tahun jadi tak kelabakan di akhir tahun terakhir. Isinya soal kepemilikan saham, kinerja keuangan, operasi, dan isinya dipasok KPI. Sehingga kita punya laporan yang dipasok lengkap," kata Rudiantara.
Ia yakin keputusan pemberian izin perpanjangan tidak akan melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab ia memahami sebuah industri termasuk penyiaran pastinya membutuhkan kepastian.
"Harus kita akui, dinamika industri penyiaran luar biasa cepatnya. Sehingga undang-undang penyiaran yang dibuat 2002 belum mencakup dinamika sekarang. Jadi wajar kita tak punya standar operasional prosedur untuk mengevaluasi perpanjangan izin televisi," kata Rudiantara.
Ia mengatakan sejak 2015 Kominfo sebenarnya menyiapkan evaluasi 10 tahun terakhir untuk 10 televisi swasta yang akan habis masa siarannya. Hanya saja evaluasi ini dilakukan Kominfo bersama KPI.
"Yang sifatnya teknis dan administrasi dari Kominfo dan konten oleh KPI. Dua-duanya harus sejajar. Sejajarkan ini juga perlu effort," kata Rudiantara.
Sebelumnya, sebanyak 10 stasiun televisi, SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV, tengah diproses masa perpanjangan izin siarnya. Mereka masuk mekanisme penjaringan administratif untuk dievaluasi oleh KPI dan Kominfo.