Menkominfo Siapkan Permen Perizinan TV Swasta
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang tata cara perizinan dan evaluasi untuk perpanjangan izin lembaga penyiaran swasta.
"Izin frekuensi diberikan 10 tahun sekali. Kita tak ingin untuk perpanjangan, tahun 10 kita baru sibuk evaluasi 10 tahun terakhir," kata Rudiantara dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Ia menjelaskan permen yang akan dikeluarkan sudah melalui konsultasi publik dari segi substansi. Adapun substansi permen diantaranya meliputi kewajiban bagi lembaga penyiaran swasta untuk menyampaikan laporan secara tahunan.
"Secara tahunan mereka harus sampaikan laporan yang memuat permodalan. Modalnya, komposisi pemegang saham, dan kepemilikan," kata Rudiantara.
Ia menambahkan berdasarkan undang-undang, kepemilikan asing tak boleh lebih dari 20 persen. Lalu juga harus dibicarakan lagi secara detail kepemilikan asing sebanyak 20 persen berada pada level mana.
"Lalu dalam permen juga akan diatur harus menyampaikan laporan keuangan. Khusus untuk televisi berbayar atau televisi kabel harus dilihat jumlah pelanggannya. Sebab kita harus punya industri sustainable," kata Rudiantara.
Selanjutnya, juga harus ada laporan pengembangan program siaran, waktu siaran, dan sumber materi acara siaran. Semua hal ini menurutnya juga sudah dibicarakan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi laporan masing-masing operator akan dievaluasi Kominfo dan KPI. Jadi tiap pertengahan tahun kita tutup buku. Fiskal year Januari sampai 31 Desember. Paling lama April sudah disampaikan laporan pada bursa dan otoritas pasar modal," kata Rudiantara.
Karena itu, ia melanjutkan pada pertengahan tahun sudah ada laporan evaluasi KPI dan Kominfo. Sehingga evaluasi ini akan dikumpulkan untuk berakhirnya izin 10 tahun.