Demokrat Monitor Kader Pembelot di Pilkada DKI

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA.co.id – Partai Demokrat beserta tiga partai lainnya dalam Koalisi Cikeas, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), telah memutuskan mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

Namun sejumlah kader seperti Ruhut Sitompul dan Hayono Isman lebih memilih mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat. Atas hal ini, DPP Demokrat menegaskan bahwa kader harus mengikuti garis partai.

"Semua kader Partai Demokrat harus mendukung Agus-Sylvi," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan ketika dimintai pendapat, Minggu 25 September 2016.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

Menurut Syarief, tindakan tegas bisa diberikan kepada kader yang tidak mengikuti arah partai. Mekanisme itu disebut ada pada Badan Kehormatan yang selalu mengawasi para kader. "Badan kehormatan yang menindaklanjuti," kata dia.

Seperti diketahui, anggota Dewan Pembina Demokrat, Hayono Isman, menilai hanya pasangan Ahok dan Djarot yang siap untuk memimpin Ibu kota Jakarta. Itu yang membuat dia mendukung Ahok-Djarot untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Sikap Hayono ini bertolak belakang dengan kebijakan partainya. Kubu pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menyiapkan calon lain, yaitu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

"Harus saya katakan, yang siap hanya Ahok-Djarot. Yang lainnya dadakan, dan tidak dipersiapkan dengan baik," ungkap dia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInal

Partai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025