Dituding Langgar HAM, Ketua KPK Santai
- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai tudingan Pengacara Ketua DPD Irman Gusman, Tommy Singh, yang menyebut penyidik KPK melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) karena tak memberikan izin besuk kepada para anggota DPD RI.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, izin besuk tahanan baru di KPK memang dibuat bertahap. Tidak serta merta seluruh kolega tahanan bisa langsung membesuk. Karena itu, Agus membantah pihaknya disebut diskriminatif dalam hal ini.
"Nanti juga kan seperti biasa, sesuai aturan. Sekarang para keluarga dulu. Keluarga sudah dibukakan (aksesnya) kan? Keluarga, penasihat hukum dulu, silakan mendatangi," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.
Sebelumnya, Tommy mengecam tindakan KPK yang tak memberi izin kepada rombongan anggota DPD RI untuk menjenguk Irman di rumah tahanan. Tommy bahkan menyebut sikap penyidik anti rasuah itu telah melanggar HAM.
"Ini telah melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memangnya anggota DPD ada apa? Kan equality before the law (persamaan hak di hadapan hukum)," kata Tommy di kantor KPK.
Menurut Tommy, jika anggota keluarga diperbolehkan menjenguk, maka kerabat kliennya yang juga anggota DPD seharusnya diperbolehkan. Sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif.
"Saya kecewa juga, tapi saya enggak terlalu memahami. Itu protokol (peraturan) yang agak kecewa buat saya," ujar Tommy.
Protokol DPD RI, Suhartono juga mengaku kecewa dengan KPK. Sebab rombongan DPD yang sudah menunggu di sekitar Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta, sejak pagi tadi, untuk menemui Irman, pupus karena tak diberi izin besuk.
"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," kata Suhartono.
Irman diketahui tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Irman ditahan usai diciduk dan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat. (ase)