Jika Tak Berubah, UUD 1945 Bisa Tak Relevan dengan Zaman
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Ketua MPR, Zulkifli Hasan menilai, norma dalam Undang Undang Dasar 1945 harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Jika tidak, konstitusi negara Indonesia tersebut bisa saja tidak relevan dengan zaman.
"Konstitusi harus dapat menyesuaikan diri dengan konsepsi kekinian dan masa depan bernegara," ujar Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2016.
Ia mengatakan, pihaknya harus benar-benar memikirkan dengan matang agar fungsi dan kewenangan antarlembaga negara mendapat kekuatan. Untuk menindaklanjuti gagasan perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Menurutnya, butuh kajian dan partisipasi publik untuk memberi masukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 ataupun Peraturan Tata Tertib MPR.
"Untuk itu kami ajak civitas akademika untuk berdiskusi dan berdialog dalam menyumbangkan pemikirannya mencari solusi menuju sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik," kata Zulkifli.
Sekedar diketahui, dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amendemen. Perubahan tersebut juga turut mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
(mus)