Jaksa Farizal Panik Usai Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal terlihat panik seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, 21 September 2016. Jaksa Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Farizal yang awalnya didampingi enam orang jaksa saat datang ke KPK itu tampak panik dengan terus menutupi wajahnya ketika keluar kantor KPK. Diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Farizal tetap bungkam. Ia memilih menerobos barisan wartawan hingga akhirnya masuk area lalu lintas depan KPK yang padat kendaraan.
Awak media terus mengkonfirmasi dugaan suap yang dia terima berkaitan pengaman perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, sampai ke jalan raya padat kendaraan. Melihat itu, Farizal tetap menunduk dan menerabas kendaraan-kedaraan yang kebetulan terjebak kemacetan.
Farizal sempat membuka pintu taksi yang ada di jalan raya, namun sopir taksi itu menolaknya. Sementa para pewarta, baik cetak, elektronik maupun televisi terus memberondong pertanyaan. Akhirnya Fairzal masuk lagi kantor KPK dengan didampingi petugas keamanan.
Hampir 40 menit berselang, barulah sekitar empat orang jaksa dari Kejaksaan Agung RI menjemput ke kantor KPK. Awak media yang masih menunggu di halaman kantor KPK akhirnya mendapat pernyataan dari pihak Kejagung RI, setelah itu Farizal dengan tenang dibawa oleh Kejagung.
Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penanganan perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan perdana kepada Farizal hari ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya batal akibat adanya pemeriksaan oleh Kejagung.
"Sedianya Jaksa F itu diperiksa Senin (19/9) tapi karena dia diperiksa etik oleh Jamwas Kejagung maka baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantornya, Jakarta.
?Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit berkaitan kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Ketua DPD RI Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi  jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.