Jaksa Farizal Disebut Bantu Susun Keberatan Terdakwa

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah meminta keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, terkait kasus dugaan penyuapan dari Xaveriandy Sutanto, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan, dari hasil pemeriksaan keterangan sejumlah Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Jaksa FZ, pihaknya menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh Jaksa FZ.

Dari hasil pemeriksaan keterangannya, Jaksa FZ yang merupakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Xaveriandy, diketahui tidak pernah menghadiri sidang itu.

"Berkas perkara XSS itu memang diteliti, salah satunya Jaksa Farizal. Diarahkan dari tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Selanjutnya, berkas tersebut di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil. Selanjutnya, JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang," kata Rum di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Rum menjelaskan, bahwa FZ mengaku menerima uang dari Sutanto Rp60 Juta. Jumlah itu berbeda dari yang menjadi dugaan KPK, yakni Rp365 juta.

"Kita lagi periksa. Belum bisa ditentukan alasannya apa. Kita sedang periksa si FZ ini. Kami pemeriksaan internal aja untuk mengetahui sejauh mana FZ melakukan ketentuan yang ada. Belum final, dia baru terima Rp60 juta dalam empat kali penerimaan," ucapnya.

Jaksa FZ juga diduga melakukan tindakan yang diluar kewenangannya, yakni dengan membantu terdakwa XSS menyusun eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. "Selanjutnya, Farizal membantu terdakwa XSS membuat eksepsi. Mungkin keterangan dari saya itu yang bisa disampaikan," ujar Rum.

Rum juga menyatakan Jaksa FZ belum bisa dipastikan melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, proses pemeriksaan tersebut belum selesai dilakukan secara menyeluruh. "Kita belum final melakukan pemeriksaan. Jadi belum ditentukan FZ ini bersalah atau enggak," ucapnya.

Sementara untuk Jaksa FZ, kata Rum telah diantarkan ke KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap IG. "Jadi, jam 11 siang tadi saudara Farizal, Jaksa dari Kejati Sumbar, telah diantarkan ke KPK. Hasil koordinasi bapak inspektur II dan KPK, jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya (saksi)," katanya.

"(pemeriksaan itu) Sama pak IG enggak ada singgungannya. Singgungannya hanya sama sama XXS yang berhubungan. Wajar saja KPK anggap bisa jadi saksi apa enggak," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, pada Sabtu 17 September 2016, Ketua DPD RI, Irman Gusman diciduk KPK. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017