KPK Perpanjang Penahanan Bupati Banyuasin
- Edwin Firdaus / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan para tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Perpanjangan ini dilakukan karena kepentingan penyidikan.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka UU, RUS, YAF, ZM, dan K," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2016.
Perpanjangan penahanan itu, kata Yuyuk Andriati, berlaku sejak tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2016.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab  Banyuasin, Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam, sebagai tersangka.
Meski begitu, kata Yuyuk, keenamnya ditahan di tempat berbeda.Tersangka Zulfikar Muharrami ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Sementara Bupati Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Adapun Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur, sedangkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Pemkab  Banyuasin, Umar Usman di Rutan Polresta Jakarta Pusat.
"Tersangka STY (Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K (Kirman) di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Yuyuk.