Pesan Megawati untuk Ahok dan Djarot

Foto Ahok dan Djarot saat di rumah Megawati jelang pengumuman cagub DKI beredar.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ingin masalah Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) di Ibu kota dihapuskan.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Terpilih Bakal Lebih dari 7 Hari

Pesan itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) yang diusung bersama Djarot Syaiful Hidayat menjadi pasangan calon PDIP untuk Pilkada 2017.

"Bu Mega cuma sampaikan bahwa PDIP ini partai ideologis, jelas Pancasila dilahirkan oleh Bung Karno," kata Ahok di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2016.

Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Gubernur hingga Bupati Serentak

Kata Ahok, penghapusan masalah SARA itu menjadi tugasnya sekarang. Sebab masalah SARA tak sesuai dengan Pancasila.

Apalagi, kata Ahok, PDIP adalah partai yang dijiwai sikap ideologis Soekarno. Karenanya calon yang diusung PDIP harus melaksanakan komitmen terhadap Pancasila.

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

"Jadi tidak ada lagi SARA. Masalah SARA itu sudah ketinggalan zaman. NKRI Pancasila itu sudah selesai," ujar Ahok.

Diketahui, Ahok menolak tegas penggunaan sentimen SARA sebagai senjata politik. Terlebih, menjelang pemilihan kepala daerah, isu SARA gencar muncul.

Ahok sendiri merupakan kepala daerah di Jakarta yang berlatar belakang etnis minoritas, yakni Tionghoa. Karenanya, pernah dihembuskan isu bahwa Ahok akan menggusur Masjid Keramat Jami Luar Batang di Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski pada akhirnya Ahok membantah, yang terjadi justru sebaliknya pemerintah akan mempercantik kawasan wisata religi itu dengan menata daerah di sekitarnya.
 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi 3 Gelombang

Pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa akan disesuaikan waktunya dengan putusan dari MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025