KPK Segera Periksa Jaksa Penerima Suap Rp365 Juta
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Fahrizal. Rencananya pemeriksaan itu akan dilakukan penyidik, besok, Rabu, 21 September 2016.
Pemeriksaan terhadap penerima suap Rp365 juta itu baru akan dilakukan karena sebelumnya Fahrizal menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
"Jaksa F akan diperiksa di KPK hari Rabu, 21 September karena kemarin dia diperiksa Jamwas di Jakarta," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Yuyuk, proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung dengan menggeledah sejumlah tempat. Seperti di perusahaan milik pemberi suap, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Selain itu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka.
"Pada 18 September, penyidik geledah gudang gula dan rumah XS di Padang, Sumatera Barat. Penyidik membawa dokumen dan alat elektronik dari sana. Hari berikutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi yaitu tiga pegawai XS dan 1 orang swasta di Padang," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, pada Sabtu 17 September 2016, Ketua DPD RI, Irman Gusman diciduk KPK. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.