Kuasa Hukum Sebut Kerjasama Irman dan Penyuapnya Sudah Lama
- Istimewa
VIVA.co.id – Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Razman Nasution, mengaku banyak yang akan diklarifikasi kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Di antaranya mengenai dugaan suap pengaturan kuota impor gula Bulog di Sumatera Barat, maupun soal bisnis antara kliennya dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
“Pak Irman bilang kalau 'saya diperiksa akan banyak yang diluruskan', karena waktu itu beliau blan.? Saya tanya juga Pak Irman ada enggak kemarin (saat jalani pemeriksaan KPK) diperdengarkan rekaman? ‘Enggak ada’, dia bilang," kata Razman di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2016.
Selain itu, kata Razman, Irman juga menjalin hubungan bisnis dengan Memi, istri Xaveriandy. Klaim Razman, bisnis itu berupa jual beli tanah. Karena itu, dia menilai aneh KPK terburu-buru memutuskan bahwa Rp100 juta yang diberi kepada Irman sebagai praktik suap.
Â
"Ibu Memi baru beli tanah Pak Irman. Sudah dicicil, artinya ini mereka sudah lama kerja samanya. Memi baru saja beli tanah Rp14 Miliar dari Pak Irman," kata Razman.
Seperti diketahui, pada Sabtu 17 September 2016, Irman Gusman diciduk KPK. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat, Farizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.