Irman Gusman Dicopot dari Ketua DPD, Final dan Mengikat

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini memutuskan bahwa Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua. Sikap ini menyusul penahanan atas Irman soal kasus suap kuota gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak akhir pekan lalu, yang kini telah menyatakan dia sebagai tersangka.   

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Keputusan sidang paripurna itu menyusul pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Namun pembacaan dari BK itu menimbulkan sejumlah interupsi dari sebagian anggota DPD. Mereka menilai keputusan itu terburu-buru, namun sebagian lagi menilainya tepat. Paripurna kemudian mempersilakan Ketua BK AM Fatwa memberikan tanggapan atas interupsi-interupsi itu.

"Dua ahli hukum sudah jelaskan permasalahan ini. Sehingga di BK tidak ada keraguan-raguan," kata Fatwa di ruang sidang DPD di Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

Fatwa mengatakan keputusan BK ini dilakukan secara aklamasi. Sementara mengenai praperadilan, Fatwa mengatakan hal itu masalah itu masuk ranah pidana, bukan BK yang menangani etika.

"Ini final dan mengikat, jadi enggak ada putusan lagi," ujar Fatwa.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

Setelah mendengarkan tanggapan Fatwa itu, pimpinan sidang memutuskan pernyataan Fatwa itu adalah rangkaian terakhir sidang paripurna ini. Dengan demikian pimpinan kemudian menutup sidang.

Keputusan menutup itu sempat menimbulkan pertanyaan dari kalangan media. Pasalnya, sebelum menutup, tidak disebutkan bagaimana kesimpulan paripurna terhadap nasib Irman.

Ketika ditemui sesudah penutupan, Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, mengatakan keputusan soal Irman memang sudah ada, yakni dari BK tadi. Karena putusan BK dikatakan sudah final dan mengikat, maka secara otomatis Irman memang sudah diberhentikan sebagai Ketua.

"Keputusan BK sudah final dan mengikat. Jadi tidak paripurna memutuskan bagaimana bagaimana. Kita hanya mendengarkan (keputusan BK) saja tadi," kata Farouk.

Seperti diketahui, sidang ini membacakan keputusan dari BK terkait posisi Ketua DPD. Usai pembacaan laporan rutin dari Komite-Komite DPD, BK kemudian menyampaikan laporan hasil kinerjanya. Salah satu yang masuk ke laporan itu adalah soal pemberhentian Irman.

"Keputusan BK DPD RI, memberhentikan saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," kata Ketua BK AM Fatwa di hadapan peserta sidang.

 

(ren)

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017