Irman Gusman Disarankan Tempuh Praperadilan
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ingin memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD dipertanyakan.
Anggota DPD Djasarmen Purba menyarankan agar pengambilan keputusan terhadap laporan BK ini ditunda, karena legislator asal Sumatera Barat itu bisa mengajukan praperadilan.
"Sebaiknya setelah praperadilan," interupsi Purba di sidang paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Purba kemudian menyamakan persoalan ini dengan yang sempat dialami Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang pernah ditersangkakan KPK.
"Penetapan tersangka Budi Gunawan itu dibatalkan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Purba.
Seperti diketahui, sidang ini membacakan keputusan dari BK terkait posisi Ketua DPD. Usai pembacaan laporan rutin dari Komite-Komite DPD, BK kemudian menyampaikan laporan hasil kinerjanya. Salah satu yang masuk ke laporan itu adalah soal pemberhentian Irman.
"Keputusan BK DPD RI, memberhentikan saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," kata Ketua BK AM Fatwa di hadapan peserta sidang.
Namun, pembacaan keputusan ini mendapatkan interupsi-interupsi dari anggota Dewan. Hingga kini pimpinan belum mengeluarkan keputusan atas pembacaan keputusan BK itu.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka di KPK, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh penyidik KPK atas dugaan menerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemberian suap itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Diketahui, Irman Gusman merupakan anggota DPD yang terpilih dari provinsi tersebut.
Irman diduga menerima suap dari seorang pengusaha berinisial XSS. Selain Irman dan XSS, KPK juga menangkap MMI dan WS yang turut dalam pertemuan itu. (ase)