Pencopot Irman Gusman, Tak Perlu Surat Penetapan Tersangka
VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM Fatwa mengatakan, pemberhentian Ketua DPD RI Irman Gusman dari jabatannya, tidak perlu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dibutuhkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (surat penetapan tersangka)," tegas Fatwa di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Senin malam, 19 September 2016.
Sebab, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima Sekretaris Jenderal DPD, pihak keluarga telah menerima surat penahanan, dengan status tersangka yang melekat pada Irman Gusman.
"Keluarga sudah menerima surat penahanan, dengan status tersangka. Sekjen DPD melaporkan itu. Sidang etik juga tidak perlu status itu (surat penetapan tersangka dari KPK)," ungkap Fatwa.
Dia juga menegaskan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup untuk menjadi dasar pemberian sanksi atas kode etik yang dilanggar.
"Etik tak mesti tertulis, kita anggap temuan dari media dan lain sebagainya. Jelas-jelas resmi disampaikan, gamblang oleh KPK, oleh ketua KPK sudah cukup untuk jatuhkan sanksi kode etik," kata Fatwa.
Sebelumnya, narasumber yang dihadirkan, dalam rapat pleno terkait status Irman Gusman, yakni Zain Badjeber dan Refly Harun mengatakan, perlunya BK DPD meminta surat penetapan tersangka Ketua DPD RI itu, sebelum mencopotnya dari kursi jabatannya.
Dalam saran yang diberikan, Refly Harun meminta BK DPD mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status tersangka.
"Saya menganggap, formalitas itu perlu. Itu akan menjadi dasar bagi BK merujuk surat nomor sekian dari KPK. Walaupun secara substantif tidak akan keliru," kata dia.
Sementara itu, Zain Badjeber mengatakan, adanya surat menjadi salah satu syarat pembuktian. Karena, pembuktian dalam BK harus terdapat temuan.
Namun, dia juga berpendapat, jika BK meyakini Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka, BK dapat mengambil keputusannya secara langsung untuk memberhentikan tanpa menunggu surat penetapan tersangka.
"Demi kehati-hatian tidak ada salahnya, apabila bisa diperoleh penetapan tersangka untuk sesuatu kepentingan. Karena, penetapan bagi tersangka penting untuk hak-haknya. Termasuk, mengajukan praperadilan. Itu dua pilihan, terserah saya tidak memaksa," kata Zain. (asp)