PAN Desak Pimpinan Komisi II Bahas PKPU Terpidana Percobaan

Yandri Susanto (PAN)
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR fraksi PAN, Yandri Susanto menyatakan protesnya terhadap pimpinan komisinya soal diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

"Kita memprotes pimpinan Komisi II, yang mengatakan semua kapoksi di Komisi II setuju dengan PKPU tentang pencalonan bahwa terpidana percobaan boleh maju, PAN tidak setuju," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 September 2016.

Ia menjelaskan PAN menolak, karena memaknai UU Pilkada bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada tidak ada pengecualiannya untuk semua terpidana.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"PAN protes keras, dan pimpinan dalam hal ini memanipulasi keputusan rapat dan dengan arogansinya menggunakan tangannya sebagai pimpinan untuk mengubah kesimpulan yang mengikat KPU, dan KPU tidak berani. Sangat disayangkan KPU seperti itu tidak menaati UU," kata Yandri.

Fraksinya pun telah mengirimkan surat tertulis hari ini mengenai penolakannya terhadap PKPU soal diperbolehkannya terpidana percobaan ikut pilkada. Ia pun mengklaim PDIP, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem juga menolak poin tersebut.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"Kalau ditanya kapoksi-kapoksi, atau fraksi-fraksi sebenarnya mayoritas menolak hukuman percobaan itu diloloskan sebagai calon pilkada. Itu artinya, dinamika yang ada adalah sikap manipulatif pimpinan Komisi II," ujar Yandri.

Ia pun mengusulkan, agar Komisi II bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait duduk kembali membahas persoalan ini. Poin tersebut, menurutnya, bisa saja dianulir. Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengurus lembaga pengesahan negara bisa mengesahkannya.

"Masih ada waktu. Tinggal pemerintah dan DPR punya kemauan seperti itu. Kalau Presiden punya niat baik, pemerintah punya niat baik, lembaga DPR punya niat baik, fraksi-fraksi punya komitmen yang sama, ya kalau ada duduk bareng dari empat stakeholder ini, atau pemangku kepentingan pilkada serentak ini duduk bareng dan bicara soal ini dalam PKPU pencalonan tentang pidana percobaan itu dianulir," kata Yandri.

Ia mengatakan, selama fraksi-fraksi yang menolak poin tersebut tak menyerah, maka hal ini masih bisa diusahakan. Tapi jalannya tak hanya itu, PKPU masih bisa juga diubah dengan judicial review ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, PDIP juga mendesak pimpinan komisi II DPR untuk membahas kembali PKPU soal diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada, meskipun PKPU tersebut sudah diterbitkan KPU, usai konsultasi dengan DPR. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya