Pengamat Politik: Irman Gusman Harus Mundur dari Ketua DPD

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi sorotan publik. Sebab, pimpinan salah satu lembaga tinggi negara itu telah mencederai harkat dan martabat DPD RI.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mendesak, agar Irman Gusman memiliki jiwa layaknya seperti ksatria ketika tersandung masalah hukum yang saat ini menimpanya.

"Sebaiknya, Pak IG (Irman Gusman) mundur (dari Ketua DPD RI). Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, harusnya mundur," kata Siti, usai menghadiri diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Menurut Siti, kasus suap impor gula Bulog yang melibatkan orang nomor satu di lembaga senator indonesia itu akan berdampak pada minimnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI.

Tidak hanya itu, lanjut Siti, kasus yang dialami oleh Irman Gusman itu dapat menyandera kinerja anggota DPD lainnya.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Paling tidak, agar terputus dan supaya tidak terus menerus publik mengaitkan antara institusi DPD dengan Irman Gusman," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Aktivis Anti Korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo. Menurut Adnan, kasus yang dialami oleh pimpinan lembaga tinggi negara itu sangat mengecewakan masyarakat.

Terlebih lagi, lanjutnya, kasus itu terjadi di saat masyarakat sudah menaruh kepercayaan yang begitu besar terhadap DPD, di tengah-tengah hilangnya rasa percaya mereka kepada legislatif, DPR RI.

"Jadi, menurut saya, kasus ini sudah melanggar etika dan hukum, juga sebaiknya Pak Irman mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Adnan. (asp)

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017