Irman Gusman Segera Dicopot dari Ketua DPD
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana membahas soal pemberhentian Irman Gusman dari posisinya sebagai Ketua DPD. Sementara muncul usulan agar penahanan Irman ditangguhkan.
Wakil Ketua DPD AM Fatwa menilai, hal itu tidak membuat Irman lolos dari pelengseran sebagai Ketua.
"Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu. Yang paling dulu kenal Irman tuh saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016.
Fatwa mengakui Irman memang masih bisa melakukan gugatan praperadilan. Namun Fatwa mengatakan persoalan yang menyangkut jabatan Irman ini adalah persoalan etik, bukan pidana.
"Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib," ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD ini.
Fatwa menegaskan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) itu adalah perintah Tatib. Karenanya ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD.
"Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu," kata Fatwa.
(mus)