Gerindra Menyesal Tolak Revisi UU KPK

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan bahwa Gerindra akan mengevaluasi dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya soal revisi UU KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Mungkin kami pikir-pikir akan berubah sikap juga. Kalau kemarin kami menentang ada perubahan UU KPK, ke depan kami akan ikut saja," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 19 September 2016.

Ia mengatakan, sebelumnya saat banyak yang ingin mengubah UU KPK, Gerindra bertahan untuk tak ikut mendukung revisi. Sebab, saat itu Gerindra memiliki keyakinan KPK masih berada di jalan yang benar.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Harapan ke depan KPK trigger mechanism dalam soal penegakan hukum. Agar Kejaksaan, Kepolisian memperbaiki diri. Bukan menjadi lembaga yang kesannya di atas lembaga hukum lain," kata Desmond.

Namun, harapannya itu kini pupus. Ia menilai lima komisioner KPK yang ada sekarang menunjukkan lembaga antirasuah itu tak lagi memiliki harapan. Ia merasa pesimistis lantaran KPK dianggap tak punya format yang jelas soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Kami (Komisi III) pasti undang KPK. Banyak hal tidak jelas, blue print cuma ngomong doang. Realitanya, perencanaan penegakan hukum tak jelas juga. Sasaran dalam rangka kebutuhan bangsa ini tak jelas. Asal saja," kata Desmond.

Ia mengatakan bahwa yang terjadi pada Irman Gusman sebenarnya bisa juga terjadi pada pejabat negara lainnya. Misalnya, ada yang datang bertamu ke rumah pejabat membawa uang dan kemudian ditangkap.

"Bahaya banget Republik ini kalau mainannya kayak gitu," katanya. (ase)

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019